Anggaran Rumah Tangga BUMNAG TIGO TANJUANG

PERATURAN WALI NAGARI  MALALAK UTARA

KECAMATAN MALALAK 

KABUPATEN AGAM

NOMOR ….. TAHUN 2025

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA

TIGO TANJUANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI  MALALAK UTARA

Menimbang

:

a.   Bahwa untuk mendukung kegiatan usaha dan pelaksanaan Anggaran Dasar BUMNagari Tigo Tanjuang perlu menetapkan Peraturan Wali Nagari Malalak Utara tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Nagari Tigo Tanjuang;

b.   Bahwa rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Nagari Tigo Tanjuang Nagari Malalak Utara Kecamatan Malalak Kabupaten Agam telah disepakati melalui Musyawarah Nagari;

c.    Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.

Mengingat

:

1.   Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5495);

2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

3.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan / atau Jasa Badan Usaha Milik Desa /Badan Usaha Milik Desa Bersama.

4.   Peraturan  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN WALI NAGARI MALALAK UTARA TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK NAGARI TIGO TANJUANG NAGARI MALALAK  UTARA

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Nagari ini yang dimaksud dengan ;

1.Nagari adalah Nagari Malalak Utara yang berkedudukan di Kecamatan Malalak Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

2.Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.

3.Wali Nagari adalah Wali Nagari Malalak Utara

4.Badan Musyawarah Nagari, selanjutnya disebut Bamus, adalah Bamus Nagari Malalak Utara

5.Badan Usaha Milik Nagari, selanjutnya disebut BUM Nagari adalah BUM Nagari Nagari Malalak Utara

6.Badan Usaha Milik Nagari yang selanjutnya disebut BUM Nagari adalah badan hukum yang didirikan oleh Nagari Malalak Utara guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyedikan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnnya kesejahteraan masyarakat Nagari Malalak

7.Usaha BUM Nagari adalah kegiatan dibidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Nagari.

8.Unit usaha BUM Nagari adalah badan usaha milik BUM Nagari yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Nagari

9.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Nagari Tigo Tanjuang Nagari Malalak Utara

10.Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Nagari Tigo Tanjuang Nagari Malalak Utara

BAB II

PEGAWAI BUM NAGARI

Pasal 2

1.Pegawai BUM Nagari berkewajiban:

a. Menjalankan semua bentuk kebijakan yang diputuskan oleh pelaksana operasional BUM Nagari dan/ atau keputusan musyawarah Nagari;

b. Mematuhi semua peraturan yang berlaku di Anggaran Dasar BUM Nagari;

c. Melakukan promosi dan mentransmisi informasi kegiatan kegiatan yang dijalankan oleh BUM Nagari

d. Memberikan informasi terkait status, modal, dan kerjasama yang ada di BUM Nagari;

e. Dst

2.Pegawai BUM Nagari Berhak;

a.Menentukan arah pengembangan BUM Nagari untuk keuntungan masyarakat Nagari;

b. Menginisiasi program atau kerjasama yang akan /sedang dijalankan oleh BUM Nagari

c. Mendapatkan gaji/tunjangan sebesar000,-/bulan dan tunjangan kinerja pada saat capaian laba BUM Nagari surplus, sebesar Rp 0/bulan.

d.Mengelola dan memanfaatkan Aset BUM Nagari

e. Mendapatkan bantuan hukum dalam melaksanakan kebijakan yang ditugaskan oleh pelaksana operasional;

f. Mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas; baik dalam tata kelola administratif atau pengembangan usaha BUM Nagari;

g. Dst…..

Pasal 3

1. Sekretaris memiliki wewenang:

a. Bersama direktur merencanakan kegiatan-kegiatan usaha/unit usaha BUM Nagari

b. Bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUM Nagari

c. Bersama direktur membangun dan menentukan standar operasional prosedur di internal BUM Nagari;

d. Bersama direktur memonitor kegiatan-kegiatan BUM Nagari

g. Dst

2. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. Mendokumentasikan semua keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh pengelola operasional BUM Nagari;

b. Melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUM Nagari

c. Menggantikan Direktur apabila sedang berhalangan;

d. Menginisiasi rapat-rapat rutin atau aksidental untuk memutuskan kebijakan BUM Nagari;

e. Dst…

Pasal 4

1. Bendahara memiliki wewenang:

a. Bersama direktur dan sekretaris merencanakan keuangan BUM Nagari;

b. Bersama direktur dan sekretaris mengelola keuangan BUM Nagari;

c. Bersama direktur dan sekretaris memutuskan kebijakan keuangan dikelola BUM Nagari;

d. Dst…

2. Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. Mencatat segala bentuk pemasukan dan pengeluaran keuangan BUM Nagari;

b. Menggali sumber-sumber keuangan (funding raising) yang menambah sumber penghasilan BUM Nagari;

c. Membuat laporan keuangan BUM Nagari dan dilaporkan secara berkala kepada direktur BUM Nagari;

d. Dst…

Pasal 5

1.Pegawai BUM Nagari selain sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

a. Kepala Tata Usaha

b. Koordinator Kegiatan Usaha

c. (Atau nama lain sesuai kebijakan BUM Nagari)

2. Pegawai BUM Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a.Menjalankan aktivitas perkantoran sesuai standar operasional prosedur yang dibuat oleh pengelola operasional BUM Nagari;

b. Menjalankan kegiatan sesuai dengan keputusan pengelola operasional

c. Menjalankan kegiatan dan/atau program pengembangan BUM Nagari sesuai keputusan pimpinan;

d. Dst

BAB III

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI

Pasal 6

1. Pengangkatan pegawai BUM Nagari harus disesuaikan pada prinsip:

a. Profesionalisme

b. Keterbukaan

c. Mengutamakan masyarakat Nagari setempat

d. Dst

2. Pengangkatan pegawai BUM Nagari berdasarkan kriteria;

a. Kemampuan dan kebutuhan manajerial BUM Nagari

b. Pemenuhan kebutuhan pegawai

c. Dst

3. Pengangkatan pegawai BUM Nagari sebagaimana dimaksud dapat melalui cara:

a. Penunjukan;

b. Seleksi; dan

c.Dst…

Pasal 7

4. Pegawai BUM Nagari dapat diberhentikan apabila:

a. Meninggal dunia;

b. Habisnya masa bakti;

c. Diberhentikan oleh Direktur BUM Nagari; dan

d. Dst

5. Pegawai BUM Nagari yang diberhentikan berhak mendapatkan kompenssai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

BAB IV

MASA BAKTI DAN JAM KERJA

Pasal 8

1. Masa bakti sekretaris dan bendahara BUM Nagari sama dengan masa jabatan pengelola operasional BUM Nagari;

2. Masa bakti pegawai non-sekretaris dan bendahara……

3. Jam kerja pegawai BUM Nagari…………….

BAB V

PROSEDUR PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BUM NAGARI

Pasal 9

1. Pengambilan keputusan rapat internal BUM Nagari minimal harus dihadiri oleh:

2. Direktur;

3.Sekretaris;

4. Bendahara; dan

5. Perwakilan pegawai BUM Nagari.

6. Seluruh pengambilan keputusan harus melalui musyawarah mufakat di internal BUM Nagari.

7. Hasil keputusan BUM Nagari dicatat dan disampaikan kepada penasehat dan pengawas BUM Nagari.

Pasal 10

1.Pertanggung jawaban pegawai BUM Nagari disampaikan secara internal kepada direktur BUM Nagari.

2. Penilaian terhadap kinerja BUM Nagari dilakukan oleh direktur dan dilaporkan kepada penasehat dan pengawas.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga mengikat seluruh personel organisasi pengelola BUM Nagari.

Pasal 12

Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam lembaran Nagari Malalak Barat.

Ditetapkan di Malalak Utara

Pada Tanggal       … Agustus  2025

Wali Nagari Malalak Utara

Abdul Hamid,S.Hi

Diundangkan di Malalak Utara

Pada Tanggal … Agustus 2025

Sekretaris Nagari Malalak Utara

Dodi Afrianto

Lembaran Nagari Malalak Utara  Tahun 2025 Nomor……1

Scroll to Top